Dalam laporan ada 134 yang dilaporkan, termasuk 5 publik figur yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprillio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.
Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan Atta Halilintar terseret setelah melakukan proses lelang secara terbuka untuk menjual barang yang ternyata dibeli salah satu tersangka robot trading Net89, Reza Paten.
Transaksi jual beli barang inilah yang diduga sebagai suatu tindak pidana pencucian uang. Namun kepada penyidik, Atta Halilintar mengatakan tidak mengenal Reza Paten.
Apa itu Net89?
Net89 sendiri merupakan platform besutan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia. Sementara, dikutip dari laman perusahaan, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) adalah perusahaan penjualan langsung murni yang hanya menjual produk berupa e-book dan software Expert Advisor (EA) Creator.
Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 dengan perkiraan total kerugian 300 ribu member senilai Rp2 triliun.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan penetapan tersangka terhadap 8 petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.
“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” jelas Brigjen Whisnu Hermawan.
Selain itu, penyidik juga menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta 5 sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan, para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook.