Binance Live – We live everyday, dont forget follow us Click Here

Gila Banget kan Otak +62 Hacker Asal Jogja Berhasil Morotin Perusahaan Amerika

Gila Banget kan Otak +62 Hacker Asal Jogja Berhasil Morotin Perusahaan Amerika

Hacker Asal Indonesia Bobol Perusahaan Amerika Raup 30 Milyar Sejak Umur 16 Tahun…

   Hacker asal Sleman Jogja menjadi buah bibir setelah diciduk Direktorat Tindak Pidana cyber Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
Hacker berinisial BBA (21) ditangkap karena meretas server sebuah perusahaan di Amerika Serikat, dengan modus ransomware yang dikirim melalui email sejak tahun 2014.

Pada hari jum’at 25 Oktober 2019, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul menjelaskan ini pertama kali polisi berhasil menangkap seorang peretas dengan modus ransomware, yakni mengirimkan malware dengan tujuan untuk memeras korban. .
Setelah pesan berisi malware tersebut di-klik, maka komputer dan servernya bisa dikuasai oleh pelaku. Untuk melepaskan diri dari jeratan itu, peretas meminta tebusan uang kepada korban.
Salah satu korbannya adalah perusahaan yang berada di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.
Dalam malware itu terdapat pesan: Bila Anda ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya kasih waktu tiga hari untuk membayar.

“Kalau tidak bisa membayar, maka yang bersangkutan atau pelaku ini (tersangka BBA) akan mematikan seluruh sistemnya.

Akhirnya pelaku ini bernegosiasi dengan korban tersebut dan meminta dikirim Bitcoin. Jumlah Bitcoinnya sudah disepakati, akhirnya dikirimlah Bitcoin itu kepada tersangka ini sehingga server yang berada di perusahaan tersebut bisa aktif kembali,” kata Rickynaldo. .

Selama lima tahun menjadi peretas dengan modus ransomware, BBA berhasil mengumpulkan 300 Bitcoin, atau sekitar Rp 31,5 miliar jika dihitung dengan kurs tukar Bitcoin terkini. Kemudian sisanya keuntungannya buat dibeli peralatan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

Akhirnya, Polisi menyita barang bukti berupa beberapa telepon seluler merek i phone , laptop Macbook pro 2018 type A1989, iPad, kartu ATM BANK BNI, peralatan-peralatan server komputer, mesin penambang Bitcoin, beberapa rakitan komputer, dan sepeda motor Harley Davidson.

mulai sekarang temen temen harus waspada ya… amankan asset digital kita dengan baik. bila perlu, kita simpan di ledger dan trezor… kalo temen temen belum ngerti cara nya.. yuk kita belajar bareng disini

Image result for foto hacker asal sleman"

Ikuti Cryptoiz Telegram group | Telegram Channel | Twitter/X

Penafian : Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisa sebelum membeli dan menjual Crypto. cryptoizresearch.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Related News