Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bos Grabtoko.com (Grabtoko), Yudha Manggala Putra (33), diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency. Sigit mengatakan dugaan tersebut akan diselidiki dalam berkas perkara terpisah dari berkas perkara yang saat ini disidik pihaknya, yaitu dugaan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
“Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah,” kata Sigit dalam dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/2021).
Karena itu, kata Sigit, bos Grabtoko tak hanya dikenai pasal terkait Undang-Undang ITE. Tersangka Yudha juga dijerat undang-undang terkait tindak pidana penipuan dan transfer dana.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan kejahatan via dunia virtual mengalami perkembangan dengan pola yang sama, contohnya menjual produk dengan harga murah untuk menarik perhatian korban. Slamet mengimbau masyarakat tak mudah diiming-imingi barang murah yang dijual di internet.
“Dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini, dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama. Menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya,” tutur Slamet.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com), Yudha Manggala Putra. Yudha ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan konsumen melakukan transaksi keuangan dan kemudian uang konsumennya raib.