Menurut sebuah laporan, Perry Warjiyo, gubernur bank sentral Indonesia, menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai metode pembayaran tidak akan diizinkan.
Warjiyo membuat pernyataannya dalam seminar virtual yang diadakan pada hari Selasa, memperingatkan semua penyedia jasa keuangan untuk berhenti menerima cryptocurrency sebagai alat pembayaran dari klien mereka.
Dia mencatat bahwa pembatasan yang ditempatkan pada penggunaan mata uang virtual untuk melakukan pembayaran bukanlah konsep yang sama sekali baru, karena didasarkan pada undang-undang yang sudah ada.
Dia mengatakan, “[Cryptocurrency] bukan alat pembayaran yang sah menurut Konstitusi, Undang-Undang Bank Indonesia, dan Undang-Undang Mata Uang.”
Untuk memastikan penyelenggara jasa keuangan dan pemroses pembayaran Indonesia mematuhi kebijakan baru, Warjiyo menambahkan, Bank Indonesia akan menugaskan pengawas lapangan untuk memeriksa aktivitas lembaga-lembaga tersebut.
Sementara itu, Bank Indonesia tidak mengizinkan penggunaan cryptocurrency karena tingkat volatilitas yang ekstrim dan regulasi yang sedikit, di sisi lain Bank Indonesia tertarik untuk menciptakan Central Bank Digital Currency (CBDC).
Bank dilaporkan menyarankan bahwa mereka akan mengeluarkan rupiah digital untuk membantu “mengamati kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang didorong oleh Bank Indonesia.”
Menciptakan mata uang digitalnya akan memungkinkan bank sentral untuk memiliki kendali penuh atas kinerjanya dan membuat peraturan yang jelas untuk itu.