Ke depan tidak menutup kemungkinan perdagangan aset kripto di Indonesia, bakal melibatkan perbankan. Pasalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuka diskusi dengan perbankan mengenai transaksi aset kripto.
Di antara perbankan yang sudah diundang OJK untuk berdiskusi soal transaksi aset kripto adalah CIMB Niaga. ”Kita belum ke arah sana (transaksi aset kripto). Tetapi kemarin (beberapa waktu lalu) sudah dipanggil OJK,” kata Head of Digital Banking, Branchless, and Partnership CIMB Niaga Lusiana Saleh dalam forum Media Trip & Experience di Ubud, Gianyar, Bali pada Senin (28/11) dikutip JawaPos.
Lusiana mengatakan, dengan undangan tersebut, OJK sudah mulai membuka diskusi soal transaksi aset kripto dengan dunia perbankan. Dengan diskusi tersebut, tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada regulasi khusus soal transaksi aset kripto.
”Kalau sudah ada regulasi, kita bisa siapkan pilihan kepada masyarakat jika ingin transaksi di kita,” ujar Lusiana Saleh.
Sampai saat ini, belum ada regulasi yang mengatur keterlibatan atau peran perbankan dalam transaksi aset kripto. Meskipun begitu, pemerintah menjadikan aset kripto sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Sehingga regulasi aset kripto saat ini dipegang Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Lusiana menjelaskan, produk investasi yang mereka layani sampai saat ini adalah reksadana, obligasi, dan deposito. Transaksi investasi menempati urutan ketiga setelah layanan transfer dan topup e-wallet atau dompet digital.