Binance Live – We live everyday, dont forget follow us Click Here

Pasar Kripto Resmi Diatur Oleh OJK, Sudah Tidak Haram kah?

Pasar Kripto Resmi Diatur Oleh OJK, Sudah Tidak Haram kah?

Meledaknya pasar kripto membuat pemerintah mau tidak mau segera memberlakukan aturan yang mengawasi dan melindungi investor.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) hari ini, Kamis (15/12/2022).

Dalam penjelasan UU P2SK, pemerintah dan DPR mengungkapkan, sektor keuangan Indonesia menghadapi tantangan dari munculnya instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi, seperti kripto serta penilaian tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan dalam berbagai asesmen terkini juga rendah.

Adapun, ketentuan aturan transaksi kripto diatur di dalam Bab XVI atau Bab 16 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dikutip dari CNBC.

Kemudian, dalam Pasal 213, dijelaskan, ruang lingkup ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Transaksi kripto akan diatur dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti diketahui pengaturan dan pengawasan OJK bukan hanya akan meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Pengawasan OJK pun kini ditambah, yakni untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.

Tugas pengawasan OJK juga ditambah untuk kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto.

Adanya, penambahan tugas dan kewenangan tersebut, di dalam RUU P2SK akan ada dua penambahan susunan Dewan Komisioner OJK. Nah, pengaturan dan pengawasan aset kripto nantinya akan di bawah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Gabung komunitas Cryptoiz Gratis!! https://t.me/cryptoizoffice/22580

Ikuti Cryptoiz Telegram group | Telegram Channel | Twitter/X

Penafian : Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisa sebelum membeli dan menjual Crypto. cryptoizresearch.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Related News