Singapura telah mengambil langkah proaktif dengan merevisi Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) untuk memperluas pengawasan terhadap layanan kripto. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kerangka regulasi di sektor kripto yang semakin berkembang.
Perubahan dalam PSA mencakup penyedia layanan kustodian, fasilitasi transfer kripto, dan transfer uang lintas batas. Hal ini menunjukkan komitmen Singapura untuk menghadapi tantangan baru yang timbul seiring dengan pertumbuhan pesat industri kripto.
Penyedia layanan yang telah beroperasi di pasar diberikan masa transisi untuk memenuhi persyaratan perizinan baru. Salah satu persyaratan utama adalah penyerahan laporan pengesahan dari auditor eksternal dalam waktu sembilan bulan. Konsekuensi dari ketidakpatuhan adalah penghentian operasi di Singapura.
Menurut pernyataan dari Monetary Authority of Singapore (MAS), penerapan penuh tindakan baru ini diharapkan akan dilakukan pada tanggal 4 Oktober. Langkah ini menegaskan komitmen Singapura untuk memastikan keamanan dan kredibilitas pasar keuangan dalam negeri.
Sikap proaktif Singapura terhadap regulasi kripto adalah tanggapan langsung terhadap risiko yang ditimbulkan oleh spekulasi mata uang kripto yang tidak diatur. Langkah-langkah ini bertujuan untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar.
Inisiatif Singapura dalam menyempurnakan regulasi kripto sejalan dengan ambisinya untuk menjadi pusat global bagi industri aset digital. Sebelumnya, MAS telah mengumumkan rencana untuk menerima perluasan kekuasaan berdasarkan rancangan undang-undang di parlemen. Jika disahkan, perubahan ini berpotensi mengubah lanskap bagi perusahaan kripto yang beroperasi di Singapura. Singapura terus menunjukkan peranannya sebagai pemimpin dalam memperkuat regulasi di pasar kripto global.