Bappebti, singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, telah memperjuangkan permohonan kepada Kementerian Keuangan terkait kebijakan pajak kripto. Sejauh ini, telah terjadi dua kali pertemuan antara Bappebti dan perwakilan dari Kementerian Keuangan.
Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Bappebti, Kasan, kembali menekankan perlunya evaluasi terhadap penerapan pajak kripto. Ini dilatarbelakangi oleh permintaan sejumlah pengusaha kripto kepada pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan terkait kripto.
“Saya kira regulasi terkait perpajakan juga masih harus terus diperbaiki, disempurnakan, karena beberapa pelaksanaan di lapangan kami mendapatkan beberapa respon dari teman-teman di pelaku usaha,” ujar Kasan dalam rangkaian kegiatan Bulan Literasi Kripto 2024 di Jakarta pada Kamis (2/5/2024).
Bappebti telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan terkait kebijakan pajak kripto. Hingga saat ini, sudah ada dua kali rapat antara Bappebti dan perwakilan dari Kementerian Keuangan.
“Jadi itu salah satu yang kita sudah disurati, dan kita juga diajak rapat untuk membahas soal perpajakan di industri, salah satunya industri kripto,” kata Kasan.
“Sebenarnya teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal membahasnya bukan hanya industri kripto, tapi perpajakan di sektor keuangan yang harus menjadi satu. Itu yang sedang dalam pembahasan. Jadi kita baru dua kali rapat yang diajak oleh teman-teman Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
Namun, Kasan belum dapat menentukan kapan evaluasi perpajakan terhadap kripto ini akan menghasilkan keputusan final. “Kalau untuk target mungkin belum ada persis ya. Tapi yang jelas ini soal cakupan sektor perpajakan salah satunya,” tegasnya.
Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam membahas kebijakan perpajakan kripto di Indonesia. Meskipun belum ada kepastian mengenai hasil akhirnya, namun dialog terus berlanjut antara Bappebti dan Kementerian Keuangan untuk mencapai kesepakatan yang memadai bagi semua pihak terkait.