Binance Live – We live everyday, dont forget follow us Click Here

Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Para Korban Merasa Ditipu dan Dirampok

Aset Indra Kenz Dirampas Negara, Para Korban Merasa Ditipu dan Dirampok

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memerintahkan untuk merampas sejumlah barang bukti kasus Indra Kenz, yakni penipuan binary option Binomo.

“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 harus dirampas untuk negara,” kata hakim ketua Rahman Rajagukguk, Senin (14/11/2022), seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.

Barang bukti tersebut terdiri dari mobil, tanah, uang, hingga harta Indra Kenz yang telah disita oleh polisi beberapa waktu yang lalu.

Sebelum memerintahkan untuk merampas barang bukti untuk negara, hakim menjelaskan bahwa Indra Kenz telah melakukan perjudian. Barang bukti tersebut dinilai sebagai barang bukti perjudian sehingga dilakukan perampasan. 

Perintah majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang putusan Indra Kenz. Dalam sidang ini, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider kurungan 10 bulan.

Vonis Indra Kenz itu lebih rendah ketimbang tuntutan dari jaksa yang meminta hakim menghukum Indra Kenz dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan.

Salah satu korban Binomo yang menyaksikan sidang putusan Indra Kenz di luar PN Tangerang berteriak, menyatakan bahwa pihak korban sudah dirampok negara.

“Kita ditipu kita. Sekarang keputusan hakim mengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar,” ujar seorang korban Binomo berteriak kencang di hadapan para jurnalis, Senin, seperti dikutip dari Tribun Tangerang.

“Tidak ada lagi keadilan. Kita tahu kondisi korban seperti apa,” tambahnya.

Korban lain juga ikut berteriak, menuntut uang kerugian para korban untuk dikembalikan.

“Sekarang apa? Harta hasil penipuan disita negara? Dihukum tapi harta diberikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara, uang negara? Tidak, ini uang korbannya,” ujarnya dengan nada berteriak.

Para korban pun menuntut agar jaksa menempuh upaya banding atas putusan tersebut.

Ikuti Cryptoiz Telegram group | Telegram Channel | Twitter/X

Penafian : Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisa sebelum membeli dan menjual Crypto. cryptoizresearch.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Related News