Kementerian Perdagangan bakal segera menyempurnakan aturan perdagangan uang kripto. Dalam hal ini, Kemendag akan menggandeng Bank Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, selain dengan Bank Indonesia, Kemendag juga membuka peluang untuk berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain seperti Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Nilai perdagangan dan potensi aset crypto sangat besar, tentu potensi dampaknya juga besar, termasuk dalam sektor moneter. Oleh karena sinergi, koordinasi dan kolaborasi dengan Bank Indonesia sangat penting.”
“Sebagai contoh, teknologi blockchain dan crypto bisa dikembangkan dalam bidang asuransi, konstruksi, jasa hingga hal-hal yang bersentuhan dengan urusan lingkungan dan sosial. Jadi potensinya luas sekali. Karena itu, kolaborasi dan sinergi antar semua stake holder menjadi kunci,” tambah Jerry.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia mendukung pengaturan perdagangan kripto ada di bawah Kementerian Perdagangan.
Tapi, Destry menegaskan uang kripto bukanlah mata uang, melainkan hanya aset digital. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.