Thailand telah mengumumkan bahwa cryptocurrency akan diatur sebagai alat pembayaran untuk barang dan jasa “untuk mencegah dampak potensial pada stabilitas keuangan dan sistem ekonomi negara itu.” Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Bank of Thailand, Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand, dan Kementerian Keuangan.
Cryptocurrency Akan Menjadi Alat Pembayaran di Thailand
Bank of Thailand (BOT), Thai Securities and Exchange Commission (SEC), dan Kementerian Keuangan (MOF) lembaga tinggi negara tersebut bersama-sama mengumumkan pada hari Selasa lalu, rencana mereka untuk mengatur cryptocurrency sebagai alat pembayaran.
Ketiga regulator menjelaskan bahwa setelah meninjau manfaat dan risiko aset kripto, mereka menganggap perlu untuk mengatur penggunaan aset digital sebagai alat pembayaran barang dan jasa, untuk mencegah potensi dampak pada stabilitas keuangan dan sistem ekonomi negara.
Para penyedia layanan krypto telah menawarkan beberapa layanan yang terkait dengan penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran, termasuk menyiapkan solusi untuk sistem mata uang krypto, dengan pernyataan :
Hal ini dapat mengakibatkan adopsi yang lebih luas dari aset digital sebagai alat pembayaran, selain dari penggunaannya sebagai investasi, yang berpotensi berdampak pada stabilitas keuangan dan sistem ekonomi secara keseluruhan.
Pihak berwenang kemudian menguraikan berbagai risiko terkait kripto bagi konsumen dan bisnis, seperti volatilitas harga, pencurian siber, kebocoran data pribadi, atau pencucian uang, dll.
Pengumuman tersebut menjelaskan lebih lanjut, “Regulator akan mempertimbangkan untuk menggunakan aturan yang kuat, oleh aturan hukum yang relevan dengan tujuan membatasi adopsi aset digital secara luas sebagai alat pembayaran untuk barang dan jasa.”
Sekretaris Jenderal SEC Ruenvadee Suwanmongkol mengklarifikasi bahwa, SEC yang akan mengatur semua bisnis kripto serta memiliki kebijakan untuk mempromosikan pengembangan bisnis aset digital dengan hak perlindungan untuk konsumen.
Pendapat Gubernur Bank of Thailand Sethaput Suthiwartnarueput, mengatakan :
Saat ini, adopsi aset digital yang meluas sebagai alat pembayaran barang dan jasa menimbulkan risiko bagi sistem ekonomi dan keuangan negara. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang nyata terhadap kegiatan tersebut.
“Namun, teknologi dan aset digital yang tidak menimbulkan risiko tersebut harus didukung dengan kerangka regulasi yang tepat untuk mendorong inovasi dan manfaat lebih lanjut bagi publik,” pungkasnya.
BACA JUGA : Peringatan Aturan Kripto Di Indonesia