Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) buka suara soal dugaan praktik pencucian uang yang sangka korupsi Asabri dengan menggunakan aset kripto, seperti bitcoin.
Ketua Bappebti Sidharta Utama menyebutkan saat ini kasus telah giring penegak hukum. Selaku pengawas, ia mewajibkan calon pedagang aset kripto yang terdaftar pada Bappebti untuk menyampaikan transaksi bulanan guna menghindari aset kripto sebagai tempat pencucian uang.
“Terkait dengan permasalahan di Asabri, sepengetahuan kami telah melakukan langkah-langkah hukum oleh penegak hukum
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan Asabri melakukan pencucian uang melalui transaksi bitcoin.
Direktur memerintahkan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengungkap setidaknya terdapat tiga tersangka yang terduga melakukan dugaan pencucian uang menggunakan mata uang kripto tersebut.
“Dari tiga (tersangka) TPPU ini, lagi pengembangan, ke mana kira-kira. Yang banyak mencari penyidik termasuk salah-satunya kita curigai, ini ada transaksi-transaksi yang cuci melalui bitcoin,” terang Febrie kepada wartawan saat konfirmasi.
Kemudian, dari perkembangan kasus, Kejagung menemukan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi Asabri menggunakan nama lain (nominee/pinjam nama) saat bertransaksi menggunakan bitcoin.
Modus transaksi dengan bitcoin kini tengah menyelidiki oleh penyidik lantaran terduga merupakan cara pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi Asabri.
“Masih nominee (pinjam nama), nah salah satu kesulitannya tadi ia (tersangka) jarang menggunakan nama langsung. Kalau tidak nominee, keluarga,” ujar Febrie saat konfirmasi,
Menjelaskan bahwa mekanisme pinjam nama ini yang membuat penyidik perlu mendalami transaksi-transaksi menggunakan bitcoin dengan seksama.
Febrie mengatakan dalam menganalisis transaksi bitcoin itu pihak penyidik memerlukan bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari analisis alat bukti elektronik, nanti kami ketahui dari percakapan atau dari bukti itu aliran dana ke perusahaan-perusahaan mana yang memakai bitcoin. Nah itu sedang resapi.
Setelah itu, kata Febrie, penyidik baru dapat memastikan bahwa bitcoin berguna oleh para tersangka untuk bertransaksi pembelian suatu barang atau jasa.
Namun, ia belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai jenis transaksi yang telah terpakai, termasuk lokasi transaksi berada pada dalam atau luar negeri.
Kejagung sebelumnya sempat memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi bitcoin Indonesia, salah satunya Direktur PT Indodax Nasional Indonesia berinisial OAD untuk menelusuri perkara ini.
ndodax sendiri merupakan perusahaan dagang aset kripto yang sudah terdaftar dan legal menurut Bappebti.
Berdasarkan catatan, belum ada aset kripto yang sita oleh penyidik dari tersangka. Dalam perkara ini, dugaan sementara kerugian keuangan negara mengira sebesar Rp23,7 triliun. Adapun nominal sementara yang terkumpul dari sejumlah aset sitaan milik tersangka berkisar Rp10,5 triliun.
Aset sitaan itu antaranya sejumlah tambang dan barang mewah seperti mobil, apartemen, hotel, tanah, hingga beberapa kapal tongkang. Barang-barang itu akan guna untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan sebagai alat bukti.