Platform kripto FTX mengajukan mekanisme bangkrut atau pailit Bab 11 di Amerika Serikat pada Jumat (11/11), sementara CEO FTX Sam Bankman-Fried pun resmi mengundurkan diri.
Bab 11 adalah mekanisme AS yang memungkinkan perusahaan merestrukturisasi utang di bawah pengawasan pengadilan sambil terus beroperasi.
Dilansir dari AFP, pengajuan tersebut terjadi setelah FTX berada di ambang pailit usai harga token kripto FTT anjlok drastis.
Belum lama ini Bankman-Fried mengaku menyesal telah mengajukan permohonan bangkrut ke pengadilan AS. Ia bahkan akan menghidupkan kembali perusahaannya dikutip dari CNN.
Kondisi FTX yang seolah hidup segan mati tak mau ini, menimbulkan pertanyaan apakah kripto masih layak sebagai instrumen investasi?
Apalagi, Bappebti menyetop perdagangan token FTX di Indonesia sejak awal pekan ini.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan langkah tersebut diambil setelah token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat, yang berakibat penarikan besar-besaran dan harga token FTX terus turun drastis.
“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat,” jelas Didid lewat keterangannya di Jakarta seperti dikutip dari Antara pada Kamis lalu.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Sanjaya menjelaskan investasi dalam aset kripto sebetulnya masih cukup aman dilakukan. Hanya saja, kunci dari investasi kripto adalah jeli dalam melihat aset yang benar-benar memiliki utilitas dari blockchainnya.