Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) menutup penerbitan pendaftaran izin bursa kripto. Sebelumnya lembaga tersebut sudah merilis nama-nama bursa yang terdaftar, namun tak ada nama Binance atau Coinbase di dalamnya.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan untuk perusahaan yang belum mendaftar dalam artian PT berbadan hukum dalam negeri. Sebelumnya juga telah mengantongi izin Penyelenggara Sistem Elektronik di Kominfo.
“Yang belum mendaftar dalam artian PT yang berbadan hukum dalam negeri ya, yang sebelumnya harus miliki juga ijin PSE dari Kominfo,”
Terkait platform yang tidak berbadan hukum Indonesia, seperti Binance, Tirta mengatakan akan mengacu pada aturan Kementerian Kominfo sebelumnya. “Untuk Binance dan sebagainya yang tidak berbadan hukum Indonesia maka seperti aturan Kominfo sebelumnya yang kemarin maka akan terblokir oleh Kominfo.”