Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) saat ini tengah mempersiapkan proses peresmian perdagangan mata uang digital (cryptocurrency) sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangkanya.
Direktur Utama Lamon Rutten persiapan tersebut telah mencapai 80%, sehingga ditargetkan mata uang digital tersebut dapat diperdagangkan paling lambat pada Desember tahun ini.
“Tahun ini rencana kami ada empat cryptocurrency, saya belum bicara cryptocurrency-nya. Saya belum tahu bulan pastinya, namun kami akan menggunakan kontrak cryptocurrency futures, mungkin sekitar 80% sudah selesai,” ujar Lamon di sela acara Halal Bihalal ICDX di The Westin Hotel, Jumat (13/7/18).
Sementara itu, nantinya ICDX sebagai salah satu bursa berjangka di Indonesia akan menawarkan harga kontrak berjangka dengan nilai minimum US$ 10 ribu.
Nilai kontrak minimum tersebut sangat rendah dibandingkan dengan bursa berjangka di Indonesia yang menawarkan kontrak seharga minimum US$ 100 ribu.
Dengan angka kontrak yang minimum tersebut, pihaknya berharap bahwa investor Indonesia akan tertarik dan menggunakan cryptocurrency futures sebagai salah satu format investasinya.
“Banyak sekali pasar illegal di internet memperdagangkan bitcoin dan itu berbahaya sekali, produk kami nantinya jauh lebih baik dan murah daripada produk cryptocurrency yang sudah ada,” tambah Lamon.
Hingga saat ini, ICDX masih melakukan berbagai strategi untuk mempopulerkan mata uang digital sebagai salah satu komoditas perdagangan yang popular di Indonesia.
Strategi tersebut diantaranya dengan melakukan identifikasi mata uang digital yang layak diperdagangkan, persiapan jaringan dan software hingga brand management untuk keperluan promosi.
“Cryptocurrency diregulasi masuk menjadi kontrak berjangka kami kan pertama permisi ke regulated, ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan juga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Jadi selamat sudah bisa ya,” ungkap Lamon.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan mata uang digital (cryptocurrency), seperti Bitcoin dan Ethereum, menjadi salah satu komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Penetapan tersebut menyusul keputusan yang dibuat oleh Bappebti setelah melalui kajian dan pertemuan dengan berbagai instansi, lembaga, dan kementerian dalam menetapkan uang digital sebagai komoditas.
[vc_row][vc_column width=”3/3″][vc_message message_box_color=”white” icon_fontawesome=”fa fa-phone” css=”.vc_custom_1530797943316{margin-top: -25px !important;}”]Hubungi Kami Whatsapp�| Join group Telegram�| Email [email protected][/vc_message]
Sumber : www.cnbcindonesia.com