Perusahaan crypto exchange lokal Indodax sudah melakukan penyetoran pajak dari hasil peraturan PMK 68 (Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto sebesar Rp 58 miliar. Adapun aturan PMK 68 yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2022 ini disambut positif oleh Indodax selaku pelaku industri.
CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan Indodax mendukung penerapan pajak PMK 68 yang berdampak positif baik bagi investor maupun pelaku industri kripto. “Ini merupakan bukti nyata Indodax sebagai perusahaan yang turut memberikan sumbangsih kepada negara. Indodax akan terus berkomitmen menjalankan kewajibannya membayar pajak,”