Firma hukum JPB Liberty mengajukan gugatan class action di Pengadilan Federal New South Wales kemarin. Menargetkan Facebook dan Google untuk perilaku anti-persaingan karena melarang iklan cryptocurrency pada tahun 2018.
JPB berpendapat larangan itu membunuh pasar penawaran koin awal ( ICO ). Menyebabkan kerusakan finansial yang parah pada industri cryptocurrency yang lebih luas.
CEO JPB Liberty Andrew Hamilton mengatakan Facebook dan Google telah bertindak sebagai kartel dalam meluncurkan larangan iklan crypto, untuk menghancurkan persaingan dari sektor blockchain.
Gugatan tersebut telah mengumpulkan klaim senilai lebih dari $ 600 juta dari seluruh komunitas crypto. Dengan pendaftaran penggugat akan tetap terbuka hingga 21 Agustus.
Hamilton percaya bahwa nilai total klaim dapat tumbuh hingga $ 300 miliar.
Hamilton mengatakan penelitian telah menunjukkan sebagian besar penipuan yang terkait dengan cryptocurrency adalah peniruan di mana penipu mengklaim terkait dengan industri blockchain.