Era digitalisasi teknologi telah melahirkan apa yang kita kenal sekarang dengan mata uang kripto atau mata uang virtual (al-‘umlat al-iftiradhiyyah). Mata uang kripto bekerja menggunakan teknologi yang dikenal sebagai blockchain yang menyimpan catatan transaksi.
Berpijak dari penjelasan singkat ini maka diperlukan penjelasan yang memadai dari sisi fikih mengenai status uang kripto, seperti bitcoin.
Indonesia Law Firm berkolaborasi dengan Wahid Foundation & Suara Awadah
Menyelenggarakan :
Bahtsul Masail
Halal Haram Transaksi Kripto
𝗕𝗲𝗿𝘀𝗮𝗺𝗮:
🗣️ Yenny Wahid serta Narasumber dan para Kyai pembahas.
𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻:
📅 Sabtu, 19 Juni 2021
⏰ 09.00 WIB – selesai
🏢 HOTEL BOROBUDUR JAKARTA
⚠️ Siapkan dirimu untuk menambah wawasan baru seputar Kripto!
Poin-Poin Pengantar Bahtsul Masail
Yenny Wahid
Poin-Poin Pengantar Bahtsul Masail Oleh Yenny Wahid
“Izin tanya, Kiai sekalian. Kalau mahar pakai aset kripto, bisa kah?”
“Ayo ciptakan koin berbasis syariah”“Nah, gini yang saya tunggu. Biar jelas.”
“Apa pun hasilnya, saya tetapi invest di kripto. Semua tergantung niatnya. Bagi saya, halal selama saya pakai uang halal juga, buka pula dari utang, apalagi pinjol. Oceee.”
Itu adalah komentar-komentar anak muda terhadap poster Bahtsul Masail ini yang beredar di berbagai media sosial. Itu menunjukkan antusiasme anak muda terhadap cryptocurrency atau cryptoasset. Mereka sangat berharap forum-forum seperti ini digelar, menjawab kegelisahan dan harapan mereka.
Fakta: Pengguna cryptocurrency atau cryptoasset terus meningkat. Akun investor kripto bahkan kini melampaui akun investor saham. Berdasarkan data Bappebti, jumlah investor aset kripto per akhir Februari mencapai 4,2 juta orang. Per Februari, berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah Single Investor Identification (SID) saham baru mencapai 2 juta akun atau tepatnya 2.001.288 akun. (Berita Satu, 21/4/2021) Ke depan, kegemaran kalangan muda untuk menggunakan cryptocurrency atau cryptoasset bakal makin sulit dibendung. Ini fakta yang sulit dibantah.
Kaum Muslim di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, masih menghadapi pro-kontra dari segi kehalalan dan keharamannya.
Arguman halal (1): sistem mata uang kripto sebagai alat tukar justru lebih terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional. Ini karena sistem blockchain menjalankan transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara. Sementara uang fiat hanya berjalan berkat ditopang bank sentral yang bersistem bunga.
Arguman halal (2): cryptocurrency atau cryptoasset halal sejauh tidak dilarang negara atau pemerintah.
Argumen haram (1): tingkat volatilitas harga yang tinggi dianggap menyerupai judi.
Argumen haram (2): dinilai tidak ada underlying asset-nya sehingga tidak dapat diperdagangkan.
Argumen antara: cryptocurrency atau cryptoasset tidak bisa dihukumi tunggal. Di Bappepti sendiri, terdaftar sedidaknya 229 lebih jenis kripto. Kesamaan mereka adalah menggunakan blockchain dan cryptography, tetapi berbeda dalam sistem back-up atau penciptaan nilainya. Ada yang menggunakan jasa validasi transaksi sebagai pencipta nilai itu sendiri. Ada yang menggunakan aktivitas usaha sebagai penopang nilainya. Dan bahkan ada yang menggunakan unit emas yang menjadi underlying-nya.
Bagaimanapun, ini fakta yang tidak bisa dibantah, dan kaum Muslim suka tidak suka akan terlibat dalam dunia kripto ini ke depan. Kaum Muslim butuh guidance, panduan, untuk menatap dan menjalani masa depan.