Binance Live – We live everyday, dont forget follow us Click Here

Kementrian Perdagangan Indonesia (KEMENDAG) Mengizinkan Perdagangan 229 Mata Uang Kripto

Kementrian Perdagangan Indonesia (KEMENDAG) Mengizinkan Perdagangan 229 Mata Uang Kripto

Departemen Perdagangan( Kemendag) lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi( Bappebti) menerbitkan ketentuan baru yang mengendalikan perdagangan kripto di dalam negara. Perihal itu tertuang dalam Peraturan Tubuh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi( Perba) No 7 tentang Penetapan Catatan Peninggalan Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Pasar Raga Peninggalan Kripto.

Dalam beleid yang diterbitkan serta mulai berlaku pada 17 Desember 2020 itu, Bappebti menetapkan cuma 229 tipe kripto yang diakui buat dapat diperdagangkan di Indonesia.“ Dalam regulasi tersebut, Bappebti menetapkan 229 tipe peninggalan kripto yang dapat diperdagangkan di pasar raga peninggalan kripto,” ucap Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam penjelasan resminya, Senin( 11/ 1/ 2021).

Penetapan terhadap jenis aset kripto bersumber pada 2 pendekatan. Awal, pendekatan secara yuridis( memandang peringkat 500 coin market cap/ CMC) cocok syarat Pasal 3 ayat( 2) huruf c Perba No 5 Tahun 2019. Kedua, pendekatan evaluasi analisis hierarki proses( AHP) Bappebti dengan senantiasa mencermati aspek kemanan, profil regu serta anggota regu yang meningkatkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menarangkan rencana pengembangan sistem blockchain yang bisa diverifikasi pencapaiannya, serta nilai standar 6, 5.” Dengan demikian, harus dicoba delisting tipe peninggalan kripto di luar dari jumlah tersebut( 229 kripto yang diakui), yang diiringi dengan kepastian langkah penyelesaian untuk pelanggan,” katanya.

Dalam beleid itu disebutkan, langkah penyelesaian dicoba dengan memohon kepada pelanggan buat melikuidasi peninggalan kripto yang dimilikinya, ataupun melaksanakan pemindahan peninggalan kripto kepunyaan pelanggan ke dompet ataupun wallet kepunyaan pelanggan. Langkah penyelesaian ini harus di informasikan oleh orang dagang raga peninggalan kripto kepada pelanggan serta dicantumkan dalam dokumen tata metode perdagangan( trading rules).

Orang dagang juga senantiasa bertanggung jawab dalam menaruh atas segala tipe peninggalan kripto tertentu yang sudah dicabut dalam penetapan catatan peninggalan kripto sampai pelanggan melaksanakan penarikan peninggalan kripto dari orang dagang raga peninggalan kripto tersebut.” Dengan terbitnya ketentuan ini, diharapkan perdagangan raga peninggalan kripto di Indonesia sanggup membagikan kepastian hukum sekalian proteksi untuk warga yang bertransaksi raga peninggalan kripto di Indonesia,” ungkap Sidharta.

Berikut catatan 229 tipe peninggalan kripto yang diresmikan buat bisa diperdagangkan: Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto. com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem. Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn. finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent. Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold. Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi. money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just. Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin, Power ledger.

Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve. care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar. Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum( etn), Aurora, Orbs, Loom network. Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar. Baca pula: Harga Bitcoin Cetak Rekor Paling tinggi, Kapitalisasi Pasar Mata Duit Kripto Sentuh Rp 13. 900 Triliun Particl, Informasi, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse.

Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play permainan, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil. k, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited. Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance.

Ikuti Cryptoiz Telegram group | Telegram Channel | Twitter/X

Penafian : Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisa sebelum membeli dan menjual Crypto. cryptoizresearch.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Related News