Menurut Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan pada tanggal 22 Agustus 2022, pemerintah menanggapi pertanyaan undang-undang pajak tentang transaksi aset virtual akan dikenakan pajak hadiah sekitar 10-50%. “Dalam hal ini, pajak hadiah akan dikenakan kepada pihak ketiga yang menerima aset virtual secara gratis,” katanya.
Transaksi aset virtual gratis termasuk airdrop, hard fork yang menciptakan aset virtual lain melalui blockchain baru, dan menyimpan aset virtual dalam jaringan blockchain.