Binance Live – We live everyday, dont forget follow us Click Here

Korea Selatan Akan Mengenakan Pajak Airdrop 10-50%

Korea Selatan Akan Mengenakan Pajak Airdrop 10-50%

Menurut Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan pada tanggal 22 Agustus 2022, pemerintah menanggapi pertanyaan undang-undang pajak tentang transaksi aset virtual akan dikenakan pajak hadiah sekitar 10-50%. “Dalam hal ini, pajak hadiah akan dikenakan kepada pihak ketiga yang menerima aset virtual secara gratis,” katanya.

Transaksi aset virtual gratis termasuk airdrop, hard fork yang menciptakan aset virtual lain melalui blockchain baru, dan menyimpan aset virtual dalam jaringan blockchain.

Ikuti Cryptoiz Telegram group | Telegram Channel | Twitter/X

Penafian : Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisa sebelum membeli dan menjual Crypto. cryptoizresearch.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Related News