Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi modus pendanaan terorisme berdasarkan analisis yang dilakukan sepanjang 2022. Salah satu pendanaannya melalui penggunaan aset kripto.
“Modus pendanaan terorisme dapat diindentifikasi penggunaan aset kripto,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.
Ivan membeberkan alur pendanaan terorisme itu. Pada tahap pengumpulan dana, melalui sponsor pribadi. Lalu, penyimpangan pengumpulan donasi melalui organisasi masyarakat (ormas), dan usaha bisnis yang sah.
Baca juga: Pasar Kripto Resmi Diatur Oleh OJK, Sudah Tidak Haram kah?
“Dari hasil analisis PPATK diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan pengumpulan dana donasi melalui yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan, amal, dan keagamaan,” ujar Ivan.
Kemudian, pada tahap pemindahan dana, melalui penyedia jasa keuangan. Lalu, pembawaan uang tunai lintas batas dan menggunakan metode pembayaran terkini.
Pada tahap penggunaan, dana digunakan untuk pembelian senjata, dan bahan peledak. Kemudian, pelatihan penggunaan senjata dan biaya perjalanan dari ke lokasi aksi terorisme.
PPATK, kata Ivan, sudah menyampaikan informasi terkait pendanaan dan aktivitas terorisme tersebut kepada Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta otoritas negara lain. Total informasi terkait pendanaan teroris itu mencapai 131 laporan sepanjang 2022.
“Di samping itu, PPATK juga telah menyampaikan informasi kepada BIN dan Polri terkait aktivitas satu rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas salah satu organisasi yang telah dilarang oleh Pemerintah RI,” kata Ivan.
Source: medcom id