Binance Live – We live everyday, dont forget follow us Click Here

OJK Melarang Perusahaan Keuangan Memfasilitasi Perdagangan Krypto

OJK Melarang Perusahaan Keuangan Memfasilitasi Perdagangan Krypto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah melarang perusahaan keuangan menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi perdagangan kripto. OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan skema Ponzi berkedok kripto.

Peringatan Aturan Kripto Di Indonesia

Pada hari selasa lalu, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) lembaga pemerintah yang mengatur sektor jasa keuangan telah memperingatkan, bahwa perusahaan keuangan tidak dapat menawarkan atau memfasilitasi penjualan aset kripto.

Peringatan itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di akun Instagram resmi OJK. Reuters mengutip yang mengatakan:

“OJK telah melarang keras lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.”

OJK juga memperingatkan kepada publik saat berinvestasi di aset kripto. “Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditas yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu bisa naik turun, sehingga masyarakat harus memahami risikonya,” tegas OJK. Namun, cryptocurrency tidak dapat digunakan secara legal untuk pembayaran di Indonesia.

Selain itu, jasa keuangan tersebut mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan skema Ponzi berkedok crypto. OJK lebih lanjut mengatakan:

“Harap berhati-hati terhadap tuduhan penipuan skema Ponzi dalam investasi krypto.”

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia menjelaskan bahwa mereka tidak mengawasi atau mengatur cryptocurrency. Pengaturan dan pengawasan aset kripto di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Kementerian Perdagangan.

Kementerian saat ini memfasilitasi bursa aset digital yang disebut Digital Futures Exchange, yang menurut para pejabat akan diluncurkan pada kuartal pertama.

Menurut Triple-A, diperkirakan lebih dari 7,2 juta orang, atau 2,66% dari total populasi Indonesia, saat ini memiliki cryptocurrency. Selain itu, data Kementerian Perdagangan yang dikutip oleh media menunjukkan bahwa transaksi kripto mencapai Rp859 triliun ($59,83 miliar) tahun lalu, meningkat signifikan dari Rp60 triliun pada tahun 2020.

BACA JUGA : Blockscan Chat, Fitur Baru Etherscan

Ikuti Cryptoiz Telegram group | Telegram Channel | Twitter/X

Penafian : Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisa sebelum membeli dan menjual Crypto. cryptoizresearch.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Related News