Genks katanya nih pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merencanakan penerapan pajak terhadap crypto.
Ada kabar beredar bahwa Bappebti akan menerapkan pajak terhadap seluruh transaksi aset crypto yang berada di Indonesia secara otomatis. Pajak akan dikenakan setiap terjadi transaksi yang akan terpotong otomatis dalam bursa yang terdaftar. Saat ini terdapat 13 bursa crypto yang terdaftar secara legal di bawah pengawasan Bappebti
Investor crypto di Indonesia memiliki tanggapan yang bervariasi mulai dari yang mendukung hingga yang menolak adanya pajak di Indonesia. Saat ini Bappebti sedang dalam rencana untuk membuat bursa, dimana bursa tersebut bukan bersifat exchange. Bursa ini akan bersifat bursa besar yang mengayomi transaksi seperti Bursa Efek Indonesia untuk saham.
Untuk pajak, saat ini nampaknya Bappebti masih dalam tahap diskusi dengan pihak internal dan juga dengan beberapa pihak eksternal. Hingga saat ini belum ada kepastian yang resmi mengenai kabar pajak karena masih dalam tahap diskusi.
Sebagai penutup, Oham Dunggio ( Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia ) menyarankan investor crypto di Indonesia untuk tetap bertransaksi di 13 bursa crypto legal dan 229 jenis aset kripto yang aman diperdagangkan.
Yaaa kita lihat saja kedepannya akan seperti apa. Semoga apapun hasil yang diputuskan merupakan keputusan terbaik 😉