FBI menangkap dan mendakwa salah satu pendiri kegiatan blockchain, startup Blockparty pada Kamis (8/12/2022), karena menipu USD 1 juta atau Rp 15,62 miliar (asumsi kurs Rp 15.620 per dolar AS) dalam bentuk tunai dan kripto dari perusahaan untuk dibelanjakan pada barang-barang mewah.
Rikesh Thapa (28) selaku CTO Blockparty pada 2017-2019, mencuri 10 Bitcoin dari perusahaan dan memalsukan catatan perdagangan untuk menutupi jejaknya. Hal itu diketahui dari tuduhan Departemen Kehakiman.
Thapa juga didakwa menggelapkan USD 1 juta dalam bentuk tunai. DOJ mengklaim bahwa dia setuju untuk menyimpan uang itu di rekening bank pribadinya sementara perusahaan melihat opsi perbankan.
Thapa kemudian menolak mengembalikan uang itu dan malah membelanjakannya untuk dirinya sendiri, kata pihak berwenang. Ia menghabiskan uang curian itu untuk klub malam, perjalanan, dan pakaian sebelum lagi memalsukan catatan untuk menyembunyikan apa yang sebenarnya dia lakukan dengan uang itu, menurut DOJ.
Jaksa selanjutnya menuduh Thapa mencuri token utilitas Blockparty, mengadakan pertemuan dengan calon investor, dan meyakinkan mereka untuk memberinya uang tunai untuk aset tersebut tanpa memberi tahu CEO perusahaan sehingga dia dapat mengantongi investasi tersebut.
“Seperti yang kami duga hari ini, terdakwa berulang kali mencuri dan menipu perusahaan korban yang dia dirikan bersama untuk mendanai gaya hidup pribadi yang mewah,” kata Asisten Direktur FBI yang bertanggung jawab Michael J. Driscoll, dikutip dari Yahoo Finance, Kamis (8/12/2022).
Blockparty, protokol tiket acara dan pasar NFT, diluncurkan pada 2017 oleh Thapa bersama dengan Shiv Madan dan Vladislav Ginzburg.
Thapa, dari San Diego, California, didakwa dengan satu tuduhan penipuan, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.