Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada Agustus 2022. Entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat. Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs dan atau aplikasi entitas ilegal tersebut. Pihaknya juga menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Berikut daftar 13 investasi ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022.
- PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, melakukan penawaran pembiayaan tanpa izin
- Boke Financial Limited, melakukan penawaran investasi uang tanpa izin
- Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha), melakukan penawaran investasi uang tanpa izin
- PT Royal Cipta Properti, menawarkan investasi properti tanpa izin atau money game
- PT Niscaya Sitindo, melakukan money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10 persen dalam 7 hari
- FIRSTSOLARIDN.com, melakukan money game dengan modus investasi energi
- OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, melakukan money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20 persen dalam 15 menit
- OXTRADE, melakukan binary option
- PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com), melakukan securities crowd funding tanpa izin
- Almira Grup, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
- Redford, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
- Pi Network Indonesia, penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin
- Yayasan Surya Nuswantara, penawaran pelunasan utang tanpa izin