OSL, trading platform dan pialang aset digital teregulasi pertama di Hong Kong, mengumumkan penangguhan perdagangan dalam mata uang crypto XRP.
SEC menuduh Ripple melanggar undang-undang sekuritas federal melalui penjualan XRP ke konsumen ritel.
Ripple dikatakan telah mengumpulkan $ 1,3 miliar selama periode tujuh tahun dalam penjualan XRP yang sedang berlangsung kepada investor ritel.
“Sebagai bagian dari program kepatuhan OSL yang ketat, aset digital harus melalui tinjauan uji tuntas rutin untuk menilai kesesuaiannya untuk diperdagangkan di platform kami,” kata Wayne Trench, CEO OSL.
Berdasarkan hasil review, perseroan dapat menghentikan sementara perdagangan aset tertentu baik untuk sementara maupun permanen, ujarnya.