Perusahaan yang mentransfer bitcoin atau cryptocurrency lainnya akan diminta untuk menyimpan informasi tentang pengirim dan penerima dana digital.
Hal tersebut bertujuan untuk menghentikan tindakan kejahatan dalam cryptocurrency di bawah aturan Uni Eropa yang baru. Undang-undang baru yang diusulkan oleh Komisi Eropa bertujuan untuk mendeteksi transaksi dan aktivitas yang mencurigakan. Sesuatu yang selalu mengelilingi cryptocurrency karena anonimitas dompet digital.
Undang-undang tersebut berfokus pada otoritas pusat baru, Otoritas Anti Pencucian Uang, yang akan membentuk satu sistem pengawasan terpadu di 27 negara.
Hal ini dilihat dapat melacak transfer aset kripto, seperti Bitcoin, dan dapat mendeteksi aktifitas pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Dompet aset kripto anonim juga disebut-sebut akan mulai dilarang. Komisi telah menetapkan batas €10.000 untuk pembayaran tunai dalam jumlah besar, untuk mempersulit pencucian uang kotor dalam jumlah besar.
Perusahaan yang menangani cryptocurrency sekarang harus menanyakan nama pelanggan, alamat, tanggal lahir dan nomor rekening, serta orang yang menerima dana digital. Parlemen Eropa dan negara-negara Uni Eropa harus menyetujui proposal tersebut, yang berarti bisa memakan waktu hingga dua tahun untuk diberlakukan.
Selain Uni Eropa, China telah bertindak melawan transaksi cryptocurrency. Negara ini menyumbang hampir 70 persen dari penambangan cryptocurrency dunia, tetapi melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi cryptocurrency.