Binance Live – We live everyday, dont forget follow us Click Here

Pengadilan Tiongkok Menegaskan Bahwa Bitcoin Harus Dilindungi Oleh Hukum

Pengadilan Tiongkok Menegaskan Bahwa Bitcoin Harus Dilindungi Oleh Hukum

Pengadilan di Shanghai Tiongkok menegaskan kembali, bahwa Bitcoin sebagai properti (sesuatu yang dapat dimiliki seseorang), sehingga harus dilindungi oleh hukum.

Kabar ini berkaitan dengan permohonan banding atas empat pelaku perampokan Bitcoin (BTC) dan SkyCoin terhadao dua warga Malaysia, Pete dan Xiaoli Wang, yang terjadi di Shanghai tanggal 12 Juni 2018 silam.

Di pengadilan sebelumnya, hakim memang telah menebus para pelaku, Yan Dong, Lu Fang, Zhang Fei, dan Fu Yun dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Menurut hakim, keempat pelaku terbukti merampas ponsel korban dan memaksa menyerahkan 18,88 BTC dan 6.466 SkyCoin.

Namun, pada awal Mei 2020 pelaku memohon naik banding dengan alasan, bahwa hukum Tiongkok pada dasarnya tidak mengakui Bitcoin dan aset kripto lainnya sebagai properti/aset.

“Hukum Tiongkok saat ini tidak mengakui properti Bitcoin dan Skycoin serta tidak menganggap Bitcoin dan Skycoin sebagai objek atau properti dalam pengertian hukum Tiongkok. Karenanya, Pete dan Wang Xiaoli tidak memiliki hak untuk meminta pengembalian itu,” kata pelaku.

Ikuti Cryptoiz Telegram group | Telegram Channel | Twitter/X

Penafian : Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisa sebelum membeli dan menjual Crypto. cryptoizresearch.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Related News