Binance Live – We live everyday, dont forget follow us Click Here

Indonesia Siap Menjadi Pusat Pertumbuhan Kripto di Asia dengan Pertumbuhan Investor yang Terus Meningkat

Presiden Jokowi Widodo Ungkap Dugaan Pencucian Uang Melalui Aset Kripto Sebesar Rp 139 T

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekankan pentingnya penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia agar terus dioptimalkan. Menurutnya, aparat hukum harus mengambil langkah-langkah proaktif dan lebih maju daripada para pelaku pencucian uang.

Salah satu sorotan utama yang diungkapkan oleh Jokowi adalah mengenai ancaman baru dalam bentuk pencucian uang yang menggunakan teknologi digital. Dari aset virtual seperti kripto dan NFT, hingga praktik keuangan elektronik seperti aktivitas lokapasar dan electronic money, serta pemanfaatan kecerdasan buatan atau AI.

Dalam konteks khusus, Jokowi menyoroti data mengenai pencucian uang melalui aset kripto. Berdasarkan Crypto Crime Report, terdapat indikasi kuat bahwa pencucian uang melalui aset kripto telah mencapai angka sebesar US$ 8,6 miliar atau setara dengan Rp 139 triliun secara global.

“Teknologi saat ini berkembang dengan cepat, bahkan Crypto Crime Report menemukan bahwa ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, mencapai angka US$ 8,6 miliar pada tahun 2022. Angka ini setara dengan Rp 139 triliun secara global. Ini bukanlah angka kecil, melainkan sangat besar,” ungkap Jokowi dalam arahannya pada peringatan 22 Tahun Gerakan APU-PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/4/2024).

Selain itu, Jokowi juga mendorong pentingnya kerja sama internasional dalam memperkuat regulasi dan transparansi dalam menangani TPPU. Penegakan hukum juga harus dilakukan tanpa pandang bulu, sementara pemanfaatan teknologi dianggap sebagai kebutuhan mutlak dalam menghadapi tantangan ini.

“Pelaku TPPU terus mencari cara-cara baru. Kita tidak boleh kalah dalam hal ini. Kita harus bergerak cepat, harus berada di depan mereka, karena jika tidak, kita akan terus ketinggalan,” papar Jokowi.

Terakhir, Jokowi menekankan perlunya upaya maksimal dari semua pihak untuk menyelamatkan dan mengembalikan uang negara yang telah dirugikan. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengakselerasi pembahasan dan penetapan aturan terkait perampasan aset.

“Kita telah mendorong dan mengajukan UU Perampasan Aset kepada DPR, dan UU Pembatasan Uang Kartal juga telah diajukan ke DPR. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara dan hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab atas kerugian negara,” tegas Jokowi.

Dengan arahan tersebut, Jokowi memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menghadapi tantangan TPPU dengan langkah-langkah yang tangguh dan progresif, serta menggalang kerja sama lintas negara dalam upaya pemberantasan kejahatan keuangan ini.

Ikuti Cryptoiz Telegram group | Telegram Channel | Twitter/X

Penafian : Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisa sebelum membeli dan menjual Crypto. cryptoizresearch.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Related News