Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 yang memperketat regulasi terhadap pelaku usaha di industri kripto Indonesia. Dalam peraturan ini, Bappebti menetapkan batas waktu hingga 16 Oktober 2024 bagi semua Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mendapatkan izin resmi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Sumber : x(twitter)
Kasan, Kepala Bappebti, menekankan bahwa peraturan ini penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha kripto di Indonesia beroperasi sesuai standar yang berlaku. Regulasi ini tidak hanya bertujuan melindungi investor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Hingga saat ini, 2 perusahaan telah berhasil memperoleh izin PFAK, sementara 13 CPFAK lainnya masih dalam proses. Bappebti menegaskan bahwa bagi CPFAK yang tidak memenuhi syarat hingga tenggat waktu 16 Oktober 2024, tanda daftar mereka akan dibatalkan.
Peraturan ini mendapat dukungan penuh dari Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus CEO Tokocrypto. Yudhono mengapresiasi langkah Bappebti dalam memperketat regulasi, yang menurutnya akan menyaring pemain yang serius dan meningkatkan kredibilitas industri kripto di Indonesia. Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan industri untuk memastikan peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik.
Bitcoin di Kuartal Akhir 2024: Tantangan Baru, Peluang Baru
Baca juga : Bitcoin merebut kembali dominasi blockchain pasca halving BTC
Tahun 2024 telah menjadi perjalanan yang penuh dinamika bagi Bitcoin, diawali dengan kenaikan harga lebih dari 40% yang didorong oleh peluncuran ETF Bitcoin di Amerika Serikat dan peristiwa halving yang mengurangi pasokan Bitcoin baru di pasar. Namun, memasuki kuartal akhir tahun ini, Bitcoin dihadapkan pada tantangan-tantangan baru, termasuk penurunan harga sebesar 13% dalam sebulan terakhir.
Potensi Kenaikan di Q4 2024
Meskipun ada tantangan, Fyqieh Fachrur, seorang trader dari Tokocrypto, optimis bahwa Bitcoin masih memiliki peluang besar untuk mencapai rekor tertinggi baru pada kuartal keempat ini. Berdasarkan data historis, Bitcoin cenderung mencatatkan imbal hasil positif di Q4 selama tahun-tahun halving, dengan kemungkinan 73% untuk mengalami kenaikan. Ini menjadikan Q4 2024 sebagai momen penting yang penuh peluang bagi Bitcoin.
Sumber : tokocrypto
Hambatan Resistensi dan Pengaruh Kebijakan Moneter
Namun, Bitcoin masih harus menghadapi resistensi kuat di level EMA 200 hari, sekitar US$63.423. Jika tidak berhasil menembus level ini, ada risiko penurunan lebih lanjut ke level US$57.500 atau bahkan US$54.500. Tekanan resistensi ini menunjukkan bahwa pasar masih berhati-hati, menunggu sinyal lebih jelas dari kebijakan moneter global dan sentimen investor.
Kesimpulan CRYPTOIZ
Langkah tegas Bappebti dalam menetapkan regulasi ketat dengan batas waktu hingga 16 Oktober 2024 bagi para pelaku usaha kripto di Indonesia merupakan upaya penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas industri. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih sehat, stabil, dan berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun global. Di sisi lain, kuartal akhir 2024 menjadi momen krusial bagi Bitcoin, di mana tantangan besar seperti resistensi harga dan dinamika kebijakan moneter global akan menguji potensi kenaikannya. Dengan demikian, para pelaku industri dan investor di sektor kripto harus tetap waspada dan siap menghadapi dinamika pasar yang cepat berubah, baik untuk mematuhi regulasi maupun untuk memaksimalkan peluang dalam menghadapi tantangan yang ada.