Binance Live – We live everyday, dont forget follow us Click Here

Melindungi Investasi Crypto Anda di Tahun 2024: Solusi Inovatif dan Langkah-langkah Keamanan yang Harus Diperhatikan

Bappebti Merilis Daftar Terbaru 545 Aset Kripto Legal di Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengeluarkan peraturan terkait perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan tersebut mencakup penetapan daftar aset kripto yang sah secara hukum dan diizinkan untuk diperdagangkan di dalam negeri.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan (PerBa) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengubah peraturan kedua Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Kepala Pelaksana Tugas Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa daftar ini dikeluarkan untuk memenuhi permintaan pasar sambil memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi aset kripto di Pasar Fisik Aset Kripto.

“Perlu dilakukan penyesuaian terhadap daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ujar Kasan dalam pernyataan resmi pada Jumat (23/2/2024).

Dalam Peraturan Nomor 2 Tahun 2024, daftar aset kripto yang dianggap legal untuk diperdagangkan di Indonesia telah diperluas dari 501 menjadi 545 item. Peraturan ini mengadopsi pendekatan daftar positif dengan tujuan mengurangi risiko perdagangan aset kripto tanpa whitepaper yang jelas atau terlibat dalam kegiatan ilegal seperti pencucian uang.

Penentuan dan penilaian aset kripto yang memenuhi syarat untuk masuk dalam daftar ditugaskan kepada Tim Penilaian Daftar Aset Kripto. Tim ini terdiri dari perwakilan dari Bappebti, asosiasi, dan pemangku kepentingan dalam industri. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan meningkatkan akurasi dalam proses penilaian. Selain itu, untuk melindungi konsumen, Bappebti akan terus memantau perkembangan pasar kripto dan inovasi.

Bappebti akan melakukan tinjauan berkala, setidaknya sekali dalam setahun, terhadap aset kripto yang diperdagangkan di bursa atau platform yang diatur oleh Bappebti di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menilai apakah status legalitasnya masih memenuhi kriteria yang diperlukan.

Langkah-langkah ini merupakan bagian penting dari menjaga lingkungan perdagangan aset kripto yang kuat dan aman, sejalan dengan perkembangan industri yang terus berubah sambil menjaga kepentingan peserta pasar dan memastikan legalitas aset kripto yang diperdagangkan.

Ikuti Cryptoiz Telegram group | Telegram Channel | Twitter/X

Penafian : Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisa sebelum membeli dan menjual Crypto. cryptoizresearch.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Related News