Cryptocurrency di Indonesia akan dianggap sebagai komoditas, menurut keputusan baru oleh regulator pasar berjangka negara itu. Itu muncul setelah sebuah penelitian menyimpulkan bahwa koin digital layak mendapatkan status komoditas.Pemerintah diharapkan untuk menyiapkan peraturan yang lebih luas yang mencakup aspek-aspek lain dari sektor kripto termasuk perdagangan dan perpajakan.
Pertukaran, Dompet dan Penambang Diatur
Meskipun ada tindakan keras di masa lalu, dan keengganan Bank Indonesia untuk menerima mereka sebagai alat pembayaran yang sah, cryptocurrency pada akhirnya mendapat pengakuan dari kekuatan eksekutif di Jakarta. Menurut laporan media lokal, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka ( BAPPEBTI ) negara itu telah memutuskan bahwa mereka dapat dikenakan perdagangan berjangka yang berarti mereka akan dianggap sebagai komoditas.
“Kepala BAPPEBTI telah menandatangani surat keputusan untuk menjadikan cryptocurrency sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa,” kata Dharma Yoga, yang mengelola Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar. Dikutip oleh The Jakarta Post dan Kontan , ia menambahkan bahwa keputusan itu dibuat setelah dewan melakukan studi tentang masalah ini dalam empat bulan terakhir dan menyimpulkan bahwa cryptocurrency pantas dianggap sebagai komoditas.
Menurut pejabat itu, pemerintah akan segera mengadopsi peraturan tambahan yang mengatur operasi pertukaran kripto di negara tersebut. Regulator berjangka, yang beroperasi di bawah Kementerian Perdagangan, juga meminta platform perdagangan yang ada, seperti Indodax , dan perwakilan komunitas crypto lainnya untuk mengajukan proposal mereka mengenai berbagai aspek seperti prosedur perdagangan dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Kerangka regulasi juga akan mencakup kegiatan penyedia layanan dompet dan bisnis pertambangan kripto.