Ignit3 dilaporkan sebagai program Web3 pertama yang didukung pemerintah di Indonesia.
Solusi Ethereum Layer-2 terkemuka, Lisk , telah bermitra dengan inisiatif startup yang dijalankan pemerintah Indonesia untuk meluncurkan program Web3 yang dijuluki ‘Ignit3.’
Diluncurkan selama Coinfest Asia 2024 di Bali pada hari Kamis, Ignit3 akan menjadi program Web3 pertama yang didukung pemerintah di Indonesia. Menurut siaran pers yang dibagikan kepada Cryptonews, inisiatif tersebut akan memelihara ekosistem startup Web3 lokal dengan menawarkan bimbingan, sumber daya, dan peluang jaringan.
Lisk akan bermitra dengan Gerakan Nasional 1000 Startup Digital, sebuah program yang didukung pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mendorong inovasi dan kewirausahaan di kawasan Asia Tenggara. Startup Digital kini telah mengalihkan fokusnya untuk mendukung dan meningkatkan skala proyek Web3 dan para wirausahawan di Indonesia.
Sumber: cryptonews
Baca Juga: Wow! Indonesia Kantongi Rp 746 Miliar dari Pajak Kripto!
Kolaborasi Lisk tidak hanya akan memberdayakan pengembang, tetapi juga meningkatkan inklusi keuangan, kata Dominic Schwenter, COO Lisk. Lebih jauh, hal ini juga akan membantu membangun komunitas kripto yang kuat di wilayah tersebut, imbuhnya.
Lisk,
baru-baru ini bermitra dengan Backed Finance , untuk mempercepat adopsi aset dunia nyata (RWA) di negara-negara berkembang. Kolaborasi ini mendorong adopsi RWA di berbagai aplikasi.
Optimis terhadap Ekosistem Web3 Indonesia
Ekosistem Kripto dan Web3 di Indonesia tidak hanya berkembang pesat dalam beberapa waktu terakhir, tetapi pemerintah juga menunjukkan dukungan positif terhadap adopsinya. Misalnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan sedang bersiap untuk mengalihkan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai Januari 2025.
Sumber: aspakrindo.org
Di sisi Web3, pemerintah Indonesia telah menyatakan minatnya untuk mengeksplorasi aplikasi blockchain, menyadari potensinya di berbagai sektor. Dalam sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk regulatory sandbox untuk mendorong inovasi di Web3. Menurut Laporan Kripto dan Web3 Indonesia 2023 , hingga November 2023, sebanyak 97 perusahaan telah mendaftar untuk mengikuti uji coba tersebut.
Baca Juga: Pasar Kripto di Indonesia: Pertumbuhan, Tantangan, dan Masa Depan yang Menjanjikan