Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera merilis panduan keamanan siber untuk industri aset kripto, rencananya di tahun 2025. Langkah ini diambil untuk membangun ekosistem aset digital yang lebih kuat dan aman.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyebutkan bahwa setelah pengawasan berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, mereka akan segera menindaklanjuti hal ini.
“Risiko gangguan sistem akibat serangan siber menjadi perhatian utama OJK. Jadi, penting bagi pelaku usaha untuk lebih sadar dan memahami cara mencegah risiko siber,” kata Hasan dalam konferensi pers RDK OJK di Jakarta.
Baca juga : Investor Tinggalkan Saham, Berbondong-bondong ke Kripto? Bos OJK Akhirnya Buka Suara!
Walaupun belum merinci panduan secara lengkap, Hasan mengungkapkan bahwa pedoman keamanan siber yang telah diterbitkan untuk sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) bisa jadi acuan yang baik untuk keamanan dan mitigasi risiko siber di dunia kripto. Dalam pedoman tersebut, terdapat kerangka kerja yang mencakup strategi pencegahan, penanganan keamanan siber, penilaian risiko, serta respons terhadap ancaman siber.
Risiko Siber Hadir dengan Beragam Teknik dan Metode yang Rumit
Hasan juga mengakui bahwa risiko siber di industri keuangan Indonesia muncul dengan berbagai teknik dan cara yang cukup kompleks. Oleh karena itu, manajemen perusahaan sebagai wakil dari pelaku usaha diharapkan untuk lebih sadar dan mengambil langkah proaktif.
“Baik sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) maupun aset kripto seharusnya memiliki program keamanan siber untuk karyawan mereka. Dengan begitu, semua pihak bisa lebih sadar dan mampu memitigasi risiko yang mungkin muncul,” tambah Hasan.
Penting untuk diingat bahwa ancaman keamanan siber tidak hanya mengincar entitas tertentu. Lembaga negara yang berperan sebagai otoritas pengawas di suatu sektor juga menjadi target serangan siber. Beberapa waktu lalu, akun media sosial Kementerian, seperti Kementerian BUMN dan Kementerian Kesehatan, serta Otoritas Jasa Keuangan, berhasil diretas. Para peretas menggunakan akun-akun tersebut untuk mempromosikan token kripto tertentu. Kejadian ini menunjukkan betapa rentannya keamanan di berbagai instansi.
Baca juga : Kejagung dan OJK Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Masalah di Dunia Kripto