Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, yang dikenal dalam dunia perdagangan kripto, dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan federal Manhattan. Hakim memutuskan hukuman penjara selama 25 tahun serta denda mencapai Rp 174,68 Triliun. Keputusan ini menjadi sorotan tajam dalam dunia keuangan global.
Menurut laporan para ahli, jumlah denda yang ditetapkan dapat membuat Bankman-Fried menghadapi tantangan finansial besar dalam hidupnya. “Jumlah denda yang diajukan ini kemungkinan besar akan menjadikan pendiri FTX ini tak mampu secara finansial seumur hidupnya,” ungkap beberapa ahli keuangan.
Hukuman ini diberikan karena Bankman-Fried terbukti bersalah atas tuduhan menipu pelanggan dan investor melalui pertukaran kripto FTX yang gagal. Para ahli hukum menyebut bahwa ini merupakan satu dari sedikit kasus di mana keputusan pengadilan menetapkan denda sedemikian besar.
“Mekanisme penyitaan ini dirancang untuk memastikan bahwa pendiri FTX tidak akan pernah mampu mengumpulkan dana seumur hidupnya. Ini adalah langkah yang diambil agar uang hasil kejahatan tidak akan kembali kepada pelaku, melainkan menjadi milik pemerintah dan para korban,” ujar Mitchell Epner, mantan jaksa federal, seperti yang dilaporkan oleh CNN.
Para jaksa federal menunjukkan bahwa jumlah denda yang diajukan sebesar $11 miliar didasarkan pada perhitungan terkait keuntungan yang diperoleh oleh Bankman-Fried dari jaringan penipuan dan konspirasi yang ia lakukan. Sebagian besar dana tersebut berasal dari hasil penipuan terhadap pelanggan FTX dan pencucian uang yang dilakukannya.
Sementara uang hasil penyitaan akan diserahkan kepada pemerintah Amerika Serikat dan disalurkan ke Departemen Keuangan, bukan secara langsung kepada para korban. Meskipun belum jelas berapa kekayaan sebenarnya yang dimiliki Bankman-Fried saat ini, namun diyakini bahwa nilainya tidak mendekati besaran denda yang ditetapkan.
Keputusan pengadilan ini menimbulkan dampak yang luas dalam industri kripto dan menegaskan komitmen pengadilan untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran hukum di dunia digital.