United States Patent and Trademark Office (USPTO) atau Kantor Paten dan Hak Cipta Amerika Serikat pada 14 Mei 2020 lalu menerbitkan permohonan hak paten VISA atas teknologi blockchain yang memungkinkan mata uang digital bernilai dolar AS, yen dan euro bisa ditransaksikan.
VISA menggunakan istilah “mata uang fiat digital” pada permohonan hak paten yang diajukan pada 8 November 2019 itu.
Paten digambarkan sebagai entitas komputer terpusat yang menerima permintaan yang mencakup nomor seri dan nilai harga mata uang fisik.
Terciptanya mata uang digital dan penghapusan mata uang fisik dari peredaran dalam sistem mata uang fiat dicatat pada blockchain.
“Visa memiliki tim inovator global dan selalu terdepan soal sistem pembayaran. Setiap tahun kami mencari paten untuk ratusan ide baru,” kata juru bicara VISA.
Katanya, meskipun tidak semua paten akan menghasilkan produk atau fitur baru, VISA menghormati kekayaan intelektual dan mereka secara aktif bekerja untuk melindungi ekosistem, inovasi dan merek.
Sebelumnya VISA adalah anggota pendiri dari Libra Association yang diketuai oleh Facebook pada 2019 lalu. Namun, akhirnya VISA dan juga PayPal mengundurkan diri, karena tidak mendapatkan jaminan bahwa proyek itu bisa berjalan, setelah mendapatkan tudingan tak sedap dari The Fed dan Kongres.
Namun, Libra sendiri akhirnya beradaptasi dan bersedia mengikuti peraturan di Amerika Serikat dan setuju mengakomodasi stablecoin bernilai uang fiat, termasuk yang nanti akan diterbitkan oleh Bank Sentral AS.