Binance Live – We live everyday, dont forget follow us Click Here

Wow! Indonesia Kantongi Rp 746 Miliar dari Pajak Kripto!

Wow! Indonesia Kantongi Rp 746 Miliar dari Pajak Kripto!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah berhasil mengumpulkan total Rp 746,16 miliar dari pajak kripto sejak 2022 hingga Mei 2024.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, penerimaan pajak kripto pada tahun 2022 mencapai Rp 246,45 miliar. Tahun berikutnya, pada 2023, pajak yang terkumpul sebesar Rp 220,83 miliar, dan hingga Mei 2024, jumlahnya mencapai Rp 278,88 miliar.

Rinciannya, dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, DJP berhasil mengumpulkan Rp 351,34 miliar. Sedangkan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger, terkumpul Rp 394,82 miliar.

“Pemerintah akan terus menggali potensi pajak dari aset digital ini,” kata Dwi.

Selain kripto, pajak dari sektor fintech (P2P lending) juga telah memberikan kontribusi besar. Hingga Mei 2024, pajak fintech telah mencapai Rp 2,11 triliun. Tahun 2022 menyumbang Rp 446,39 miliar, tahun 2023 sebesar Rp 1,11 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp 549,47 miliar.

Penerimaan pajak fintech ini terdiri dari:

  • PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 713,51 miliar.
  • PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 256,9 miliar.
  • PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,14 triliun.

Baca juga Artikel : Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Kripto Sebesar 24 triliun

Tidak hanya itu, sektor ekonomi digital lainnya seperti Sistem Informasi dan Perdagangan (SIPP) juga memberikan kontribusi pajak sebesar Rp 1,99 triliun hingga Mei 2024. Pada tahun 2022, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 402,38 miliar, tahun 2023 sebesar Rp 1,12 triliun, dan hingga Mei 2024 mencapai Rp 469,4 miliar. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 134,1 miliar dan PPN sebesar Rp 1,85 triliun.

Dengan potensi besar dari sektor ekonomi digital, pemerintah terus berupaya menggali lebih dalam untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Kesimpulan Cryptoiz

Hingga Mei 2024, Indonesia telah mengumpulkan Rp 746,16 miliar dari pajak kripto dan Rp 2,11 triliun dari pajak fintech, serta Rp 1,99 triliun dari pajak Sistem Informasi dan Perdagangan (SIPP). Ini menunjukkan bahwa sektor ekonomi digital memiliki potensi besar sebagai sumber penerimaan negara. Pemerintah berkomitmen untuk terus menggali potensi pajak dari sektor ini demi mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Baca juga Artikel : Bappebti dan Kemenkeu Kembali Duduk Bareng Bahas Pajak Kripto

Ikuti Cryptoiz Telegram group | Telegram Channel | Twitter/X

Penafian : Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisa sebelum membeli dan menjual Crypto. cryptoizresearch.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Related News