Jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 19,75 juta investor per Maret 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan sebanyak 570.000 investor dibandingkan data pada Februari 2024.
Pertumbuhan jumlah investor aset kripto di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap bulan. Hingga saat ini, Indonesia menduduki peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor kripto terbesar di dunia. Hal ini berdasarkan data yang terkumpul sampai dengan Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 19,75 juta per Maret 2024. Ini merupakan peningkatan sebesar 570.000 investor dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
“Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia,” ujar Hasan saat Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Senin (13/5).
Selain itu, nilai transaksi aset kripto pada periode Maret 2024 tercatat sebesar Rp103,58 triliun. Nilai ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp33,69 triliun.
“Jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik terus menunjukkan tren peningkatan,” tambahnya.
Dengan demikian, total akumulasi nilai transaksi aset kripto mencapai Rp158,84 triliun hingga Maret 2024.
Literasi dan Inklusi
Ke depan, OJK akan terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, termasuk dalam hal aset kripto. Upaya ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 ini merupakan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang menjadi fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif. Peraturan ini adalah langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.
“OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence di sektor ITSK,” pungkas Hasan.