Masa depan aset kripto salah satunya akan ditentukan pada November 2024 saat ratusan juta warga Amerika Serikat (AS) memilih presiden mereka. Perbedaan pandangan antara Joe Biden dan Donald Trump akan memberikan dampak yang signifikan bagi kripto ke depannya.
Dampak terbesar kemungkinan terlihat dari pergerakan bitcoin. Bitcoin sebagai coin dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia menjadi acuan secara umum pergerakan pasar kripto. Jika bitcoin mengalami kenaikan, maka secara sederhana dapat disimpulkan pasar kripto pun mengalami apresiasi.
Sepanjang Donald Trump menjadi presiden Amerika Serikat (AS) yakni sejak 20 Januari 2017 hingga 20 Januari 2021, bitcoin tercatat mengalami kenaikan yang sangat signifikan.
Dalam kurun waktu tersebut, bitcoin mengalami kenaikan 3.796%. Angka ini cukup fantastis jika dibandingkan pada era Presiden Joe Biden sekitar tiga tahun memimpin AS.
Sejak awal 2021 hingga 12 Mei 2024, kenaikan bitcoin hanya sebesar 75,49%.
Strategi lepas tangan (hands–off) terbukti menjadi katalisator yang signifikan bagi bitcoin, dan pasar secara lebih umum.
Kurangnya peraturan yang ketat di bawah pemerintahan Trump memungkinkan perluasan yang lebih besar dalam ruang kripto, mendorong lingkungan di mana proyek bitcoin dan blockchain dapat berkembang dengan relatif tanpa hambatan.
Kebijakan ekonomi Trump, termasuk pemotongan pajak dan deregulasi, juga berkontribusi terhadap iklim investasi yang menguntungkan, yang secara tidak langsung menguntungkan bitcoin.
Sebaliknya, pemerintahan Presiden Joe Biden menandakan pergeseran menuju lingkungan mata uang kripto yang lebih teregulasi.
Kendati regulasi merupakan hal yang penting untuk stabilitas dan legitimasi jangka panjang, terdapat kekhawatiran bahwa pengawasan yang berlebihan dapat melemahkan semangat inovatif dunia kripto.
Fokus Biden pada kejelasan peraturan, meskipun bermanfaat dalam beberapa aspek, mungkin memperlambat pertumbuhan yang dialami bitcoin selama era Trump.
Di bawah pemerintahan Biden, bitcoin juga terus menghadapi tantangan dalam hal penerimaan arus utama dan integrasi ke dalam sistem keuangan tradisional. Namun begitu terdapat kemajuan yang cukup mencolok yakni peristiwa utama yang sekarang disaksikan orang-orang adalah persetujuan ETF Bitcoin Spot.
Kripto Sebagai ‘Senjata Baru’ Trump Lawan Biden
Trump kembali mencetak sejarah kepresidenan sebagai calon presiden dari Partai Republik hingga akhirnya membuat anggota Partai Demokrat merasa tidak nyaman.
Trump mengatakan kepada para pendukung kripto di Mar-a-Lago pada hari Rabu pekan lalu bahwa mereka “lebih baik memilih” dia karena cara pemerintahan Biden telah melakukan tindakan keras terhadap industri ini.
Dukungan dari pendukung kripto terhadap Trump terpantau lebih besar dibandingkan Biden.
Poling The Paradigm menemukan awal tahun ini bahwa pemilik kripto lebih menyukai Trump daripada Biden, dengan persentase 48% berbanding 39%, dan 13% ragu-ragu.
“Presiden Trump memahami kebebasan, dia tahu bahwa inovasi perlu dilindungi di sini di Amerika dan dia tahu bahwa peran yang harus dimainkan pemerintah adalah memastikan kita menciptakan lingkungan di mana inovasi tumbuh dan berkembang,” kata kandidat Senat dari Partai Republik Ohio, Bernie Moreno, kepada Politico.
Keunggulan Trump dibandingkan Biden ini juga ditengarai akibat kecaman Biden yang mengklaim bahwa dia melakukan upaya bersama untuk membunuh industri kripto di AS.
Dikutip dari cointelegraph.com, Pendiri Cardano Charles Hoskinson mengunggah video ke X yang mengatakan sangat jelas bahwa pemerintahan Biden sedang mencoba yang terbaik untuk “menghancurkan industri cryptocurrency Amerika.”
Dia mengatakan bahwa selama beberapa tahun terakhir, pemerintah AS telah “merugikan industri [kripto] dengan segala cara,”
Komentar Hoskinson muncul setelah pernyataan dari kantor Presiden Biden, yang mengatakan dia akan memveto undang-undang yang ingin membatalkan pedoman Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) yang melarang bank menahan aset kripto.
Selain itu, Hoskinson mengecam SEC karena memanfaatkan undang-undang kuno yang menurutnya tidak boleh diterapkan pada kelas aset baru dan sedang berkembang.
“Undang-undang Bursa Sekuritas yang disahkan pada tahun 1933, mengatakan bahwa undang-undang tersebut cukup untuk mengatur aset yang muncul 90 tahun kemudian adalah pernyataan yang tidak masuk akal,” ujar Hoskinson.