Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memperbarui daftar aset kripto yang resmi diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia. Pada 9 Januari 2025, Bappebti mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti tentang Penetapan Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia.
Keputusan ini merevisi Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022, yang kini mencantumkan 851 aset kripto legal di Indonesia, naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencakup 501 aset.
Aset Kripto yang Terdaftar
Daftar tersebut mencakup berbagai aset populer, termasuk:
- Bitcoin (BTC)
- Ethereum (ETH)
- Solana (SOL)
- XRP
Selain itu, sejumlah altcoin seperti Chainlink (LINK), Tron (TRX), Toncoin (TON), Cardano (ADA), dan Avalanche (AVAX) juga masuk daftar. Meme coin seperti Dogecoin (DOGE), FLOKI, dan token lokal seperti ASIX, ICON, hingga VCGamers turut diakui.
Namun, terdapat token yang sempat memicu kontroversi, seperti Bitxdo, BotXCoin, dan Bag.win, yang kini dinyatakan legal.
Tujuan Kebijakan
Bappebti menjelaskan bahwa penyesuaian daftar ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar, memberikan kepastian hukum, dan melindungi masyarakat yang bertransaksi melalui platform exchange lokal.
Exchange Lokal Mulai Delisting Aset Tak Terdaftar
Platform exchange lokal, seperti Pintu dan Indodax, mulai menindaklanjuti aturan ini dengan delisting aset kripto yang tidak tercantum dalam daftar resmi.
- Pintu mengumumkan penghentian perdagangan 15 token, termasuk 1000SATS, AI16Z, dan Magic Square. Proses delisting ini akan berlaku efektif mulai 13 Januari 2025.
- Indodax juga akan menghapus beberapa aset seperti ZRO, ZIG, dan DOGEGOV, sesuai dengan POJK No. 27/2024 yang melarang perdagangan aset di luar daftar resmi Bappebti.
“Sebagai platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, kami berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi melindungi pengguna dalam bertransaksi,” ujar perwakilan dari Pintu.
Link Resmi
Untuk informasi lebih lanjut, daftar lengkap aset kripto legal dapat diakses melalui situs resmi Bappebti di: www.bappebti.go.id.