Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memperbarui daftar aset kripto yang diakui dan dapat diperdagangkan di Indonesia. Pembaruan ini dilakukan menjelang pengalihan pengaturan dan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peraturan Baru dan Penambahan Aset
Pada 9 Januari 2025, Bappebti merilis Peraturan Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan revisi ketiga dari Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022. Dalam peraturan terbaru ini, sebanyak 1.396 aset kripto ditetapkan sebagai legal untuk diperdagangkan.
Dari total tersebut:
- 851 aset baru ditambahkan.
- 545 aset lainnya telah melalui proses evaluasi ulang.
Langkah ini mencerminkan upaya Bappebti untuk terus menyesuaikan regulasi dengan dinamika industri kripto yang berkembang pesat.
Kewajiban Platform Kripto
Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) dalam peraturan tersebut, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hanya diperbolehkan memperdagangkan aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti.
Selain itu, Surat Edaran Bursa tertanggal 10 Januari 2025 menegaskan bahwa seluruh Anggota Bursa wajib menghentikan perdagangan aset kripto yang tidak tercantum dalam daftar resmi tersebut.
Tantangan dan Peluang Industri Kripto
Industri kripto dikenal sebagai pasar yang sangat dinamis dengan tren dan inovasi yang terus bermunculan. Aset-aset baru, termasuk koin dan token, sering kali dengan cepat menarik perhatian investor karena hype dan potensi keuntungan yang tinggi.
Namun, kondisi ini juga menghadirkan tantangan bagi platform perdagangan lokal untuk segera melisting aset baru agar tetap kompetitif dengan exchange internasional. Dengan adanya peraturan terbaru ini, diharapkan industri kripto di Indonesia dapat berkembang lebih aman dan terstruktur, memberikan kepercayaan lebih besar kepada investor.
Pembaruan daftar aset kripto ini menegaskan komitmen Bappebti dalam menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang transparan, aman, dan terpercaya di Indonesia.