Dewan Sekuritas dan Bursa India (SEBI) mengusulkan upaya kolaboratif di antara regulator untuk mengawasi perdagangan mata uang kripto pada Kamis, 16 Mei 2024, sementara Bank Sentral India (RBI) mengupayakan larangan stablecoin.
Menurut laporan dari Coinmarketcap, SEBI menunjukkan kesediaan untuk merangkul aset virtual swasta, suatu pendekatan yang sebelumnya jarang terlihat di India. Di sisi lain, RBI memandang mata uang digital swasta sebagai potensi risiko makroekonomi.
Saran-saran dari SEBI ini disampaikan kepada panel pemerintah yang bertugas merumuskan kebijakan untuk dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan, seperti dilaporkan oleh Reuters.
Rencana SEBI dan Larangan dari RBI
Dalam proposisinya, SEBI merekomendasikan agar berbagai regulator mengawasi aktivitas terkait cryptocurrency yang termasuk dalam domain mereka. SEBI menyarankan untuk menghindari pembentukan satu regulator terpadu untuk mengatur aset digital.
SEBI menyatakan kesiapannya untuk memantau mata uang kripto yang dikategorikan sebagai sekuritas dan Initial Coin Offerings (ICO). Selain itu, SEBI juga dapat menerbitkan lisensi untuk produk-produk terkait pasar ekuitas. Pendekatan ini serupa dengan yang dilakukan di Amerika Serikat, di mana bursa sekuritas dan kripto diatur oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC).
SEBI juga merekomendasikan bahwa Otoritas Pengaturan dan Pengembangan Asuransi India (IRDAI) dan Otoritas Pengaturan dan Pengembangan Dana Pensiun (PFRDA) harus mengawasi aset virtual yang terkait dengan asuransi dan pensiun.
Lebih lanjut, laporan ini menyarankan agar keluhan investor yang memperdagangkan mata uang kripto diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen India.
Dengan adanya usulan ini, SEBI dan RBI menunjukkan pendekatan yang kontras terhadap regulasi aset kripto di India. SEBI mencoba mengadopsi sikap yang lebih inklusif, sementara RBI tetap waspada terhadap potensi dampak negatif mata uang digital swasta terhadap stabilitas ekonomi negara.