Binance Live – We live everyday, dont forget follow us Click Here

DOJ AS Diizinkan Jual Rp105,7 Triliun Bitcoin Hasil Sitaan Silk Road

DOJ AS Diizinkan Jual Rp105,7 Triliun Bitcoin Hasil Sitaan Silk Road

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mendapatkan izin dari pengadilan untuk menjual 69.370 Bitcoin yang disita dari pasar gelap Silk Road. Total nilai Bitcoin tersebut diperkirakan mencapai USD 6,5 miliar atau sekitar Rp105,7 triliun.

Dilansir dari DB News, Rabu (8/1/2025), persetujuan ini diberikan oleh hakim federal setelah DOJ memenangkan sengketa kepemilikan melawan Battle Born Investments. Battle Born sebelumnya mengklaim hak atas Bitcoin tersebut melalui kebangkrutan aset dan bahkan berusaha mengidentifikasi “Individual X,” sosok misterius yang menyerahkan Bitcoin tersebut. Namun, gugatan mereka gagal.

Menurut DOJ, volatilitas harga Bitcoin menjadi alasan mendesak untuk menjual aset tersebut secepatnya. “Pemerintah akan melanjutkan tindakan sesuai keputusan pengadilan,” ujar juru bicara DOJ.

Dampak pada Harga Bitcoin

Kabar penjualan besar-besaran ini memengaruhi harga Bitcoin di pasar. Dalam 24 jam terakhir, harga Bitcoin turun hampir 3%, dari USD 96.660 ke level terendah harian USD 92.911.

Saat ini, Bitcoin diperdagangkan di kisaran USD 94.550. Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya Bitcoin sempat menyentuh USD 102.000, harga tertinggi di awal tahun 2025. Sentimen pasar berubah akibat laporan ekonomi AS yang memengaruhi harga aset kripto.

Bitcoin masih menghadapi tekanan di tengah kabar penjualan besar ini, yang mencerminkan ketidakpastian pasar terhadap tindakan pemerintah terkait aset kripto.

Ikuti Cryptoiz Telegram group | Telegram Channel | Twitter/X

Penafian : Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisa sebelum membeli dan menjual Crypto. cryptoizresearch.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Related News