Kejahatan terkait aset digital kembali mengalami peningkatan di Hong Kong. Kelompok Penasihat Polisi Kejahatan Teknologi Hong Kong, sebuah kelompok konsultan yang terdiri dari 12 ahli di sektor teknologi, telah mengeluarkan peringatan tentang peningkatan kejahatan aset digital.
Menurut data polisi, kejahatan terkait Web3 meningkat dari 2.336 kasus pada 2022 menjadi lebih dari 3.415 kasus pada 2023. Hampir USD 550 juta atau setara Rp 8,9 triliun (asumsi kurs Rp 16.260 per dolar AS) terlibat dalam kejahatan ini, dengan 90% terkait penipuan.
Tim tersebut, yang dibentuk pada 2022, baru-baru ini mengadakan pertemuan kelima yang mengkategorikan kejahatan-kejahatan ini ke dalam dua kelas. Kelas pertama melibatkan penggunaan teknik berbeda untuk mendorong korban mentransfer aset digital anonim ke dompet penjahat.
“Hal ini menyulitkan pihak berwenang untuk melacak identitas pengguna di balik dompet tersebut karena ciri-ciri aset kripto jenis ini,” kata kelompok tersebut, dikutip dari Bitcoin.com, Kamis (6/6/2024).
Jenis penipuan kedua berkaitan dengan skema penipuan investasi, mengingat popularitas mata uang kripto sebagai investasi. Kejahatan ini melibatkan pembodohan investor dengan mempromosikan skema investasi palsu berbasis aset digital.
Situasi ini menyebabkan masyarakat mengasosiasikan istilah “blockchain” dan “Web3” dengan kejahatan-kejahatan ini, sehingga menciptakan stigma yang bahkan menghubungkan industri legal dengan skema ilegal.
Kelompok tersebut menyarankan, untuk melawan persepsi tersebut, kesadaran masyarakat harus ditingkatkan terhadap isu aset digital.
Selain itu, kelompok ini menyerukan untuk membangun sistem peraturan yang mampu mengidentifikasi dan mengurangi risiko terkait penjahat yang memanfaatkan aset digital, serta menumbuhkan iklim yang memungkinkan pengembangan industri blockchain dan Web3 dengan cara yang legal dan patuh.