The Japanese Financial Services Agency (FSA) atau Otoritas Jasa Keuangan Jepang menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur cryptocurrency di Jepang.
Orang Jepang sangat terkenal dengan tradisi dan budaya yang sangat teguh. Namun, mereka juga sangat terbuka dengan kemajuan teknologi. Mereka memainkan peran yang sangat penting dalam dunia kriptografi. Merekalah yang pertama menyadari potensi dunia digital yang terdesentralisasi dan mulai menambang Bitcoin. Jepang telah muncul sebagai pusat kripto dunia.
Saat ini, cryptocurrency tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah di Jepang karena tidak diterbitkan oleh bank sentral.
Dalam tulisan ini, yang dikutip dari Coinpedia, Rabu (15/5/2024), dijelaskan mengenai peraturan kripto di Jepang dari awal hingga 2024:
The Japanese Financial Services Agency (FSA) atau Otoritas Jasa Keuangan Jepang menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur cryptocurrency di Jepang. Dengan bantuan Japan Virtual Currency Exchange Association (JVCEA) dan Japan Security Token Offering Association (JSTOA), negara ini mengatur mata uang kripto.
Pada April 2017, Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) mengakui Bitcoin sebagai properti yang sah. Seluruh lini waktu peraturan menjadi sangat aktif sejak saat itu.
Apakah Cryptocurrency Diatur di Jepang?
Mata uang kripto telah diakui sebagai properti sah berdasarkan Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA). Tindakan paling signifikan mulai terlihat pada Mei 2020, ketika amandemen PSA dan Financial Instruments Exchange Act (FIEA) diberlakukan. Istilah mata uang virtual digantikan dengan aset kripto.
Perusahaan pertukaran kripto di Jepang harus mendaftar ke FSA dan mengikuti tanggung jawab anti pencucian uang dan pencegahan terorisme tradisional. Ini memastikan bahwa pertukaran kripto di Jepang beroperasi dengan cara yang aman.
Badan Pajak Nasional Jepang telah mengistilahkan pendapatan dari mata uang kripto sebagai “pendapatan lain-lain” sejak 2017, memastikan bahwa para pemain kripto dikenakan pajak yang sesuai.
2024
Pada 16 Februari 2024, Kabinet Jepang menyetujui rancangan undang-undang yang mengizinkan dana investasi dan perusahaan modal ventura untuk memperoleh aset kripto, mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pada 14 Februari 2024, Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Kepolisian Nasional mendesak bank untuk meningkatkan perlindungan pengguna terhadap transfer ilegal ke bursa kripto.
Dengan regulasi yang komprehensif dan dukungan dari berbagai lembaga, Jepang menunjukkan komitmennya untuk menjadi pemimpin dalam dunia kripto. Langkah-langkah yang diambil oleh Jepang tidak hanya memastikan keamanan dan kepercayaan dalam pasar kripto, tetapi juga mendorong inovasi dan partisipasi yang lebih luas dalam ekonomi digital global.