Binance Live – We live everyday, dont forget follow us Click Here

Kejagung dan OJK Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Masalah di Dunia Kripto

Kejagung dan OJK Bentuk Tim Khusus untuk Atasi Masalah di Dunia Kripto

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya sepakat untuk bekerja sama lebih erat dalam menangani kasus kriminal yang melibatkan dunia kripto dan perbankan. Mereka membentuk tim khusus untuk fokus pada strategi penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan teknologi terbaru seperti aset kripto. Tujuan utamanya adalah memastikan hukum tetap berjalan lancar tanpa mengesampingkan keadilan bagi masyarakat.

Aset Kripto: Tantangan Baru dalam Penegakan Hukum

Sumber : AI

Baca juga : Investor Tinggalkan Saham, Berbondong-bondong ke Kripto? Bos OJK Akhirnya Buka Suara!

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menekankan pentingnya kerja sama antara Kejagung dan OJK. Fokus utama kolaborasi ini adalah menangani aset kripto yang semakin sering terlibat dalam kejahatan ekonomi. Meskipun aturan tentang kripto di Indonesia belum sepenuhnya matang, penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan aset ini tak bisa ditunda.

Menurut Asep, tindakan tegas harus segera dilakukan, terutama karena kejahatan yang menggunakan kripto sering merugikan masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa penegak hukum harus terus beradaptasi meski regulasi belum sepenuhnya siap, karena masyarakat yang menjadi korban butuh perlindungan segera.

“Kripto dalam kejahatan ekonomi itu tantangan baru. Kami tidak bisa menunggu regulasi sempurna, karena korban dari kejahatan ini butuh perlindungan sekarang,” ujar Asep dalam pertemuan di Gedung Kejagung pada Jumat (13/9/2024).

Selain masalah kripto, pertemuan ini juga menyinggung implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Di sini, koordinasi antara Kejagung dan OJK diharapkan bisa lebih kuat dalam memberantas pelaku kejahatan perbankan, baik dengan tindakan administratif maupun penyidikan.

Dengan adanya kerja sama ini, OJK optimis bahwa proses pemulihan aset dari kasus kejahatan kripto dan perbankan bisa lebih cepat, sehingga aset yang disita bisa segera dikembalikan kepada negara dan masyarakat.

Presiden Jokowi Soroti Pencucian Uang dengan Kripto

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga pernah menyoroti masalah penggunaan aset kripto dalam kejahatan keuangan. Pada April 2024, Jokowi mengungkap adanya indikasi pencucian uang bernilai ratusan triliun rupiah yang melibatkan kripto. Ia menekankan pentingnya penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara menyeluruh, mengingat munculnya berbagai modus baru dengan memanfaatkan aset digital.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda, menambahkan bahwa lembaganya telah berhasil mengungkap kasus pencucian uang berbasis kripto dengan nilai mencapai Rp800 miliar dalam kurun waktu 2022-2024.

Baca juga : Diawasi OJK, Industri Kripto Bakal Setara dengan Perbankan

Ikuti Cryptoiz Telegram group | Telegram Channel | Twitter/X

Penafian : Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisa sebelum membeli dan menjual Crypto. cryptoizresearch.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Related News