Binance Live – We live everyday, dont forget follow us Click Here

Pemerintah Indonesia Raup Rp 126,75 Miliar dari Pajak Kripto

Pemerintah Indonesia Raup Rp 126,75 Miliar dari Pajak Kripto

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan pungutan pajak atas transaksi aset kripto yang diberlakukan sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan per Juni 2022. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya telah mengumpulkan Rp 126,75 miliar dari pajak kripto selama Juni-Agustus 2022. “Pemajakan atas aset kripto PPH 22 nya bulan ketiga kita dapat Rp 125 miliar,” ujarnya saat media briefing di Gedung DJP Jakarta.

Dia menjelaskan, jumlah pungutan pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri sebesar Rp 60,76 miliar. Kemudian termasuk juga Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas pemungutan oleh non-bendaharawan sebesar Rp 65,99 miliar. Sebagai informasi, ketentuan pungutan pajak atas transaksi aset kripto, baik PPh maupun PPN, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen.

Ikuti Cryptoiz Telegram group | Telegram Channel | Twitter/X

Penafian : Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisa sebelum membeli dan menjual Crypto. cryptoizresearch.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Related News