Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Aturan ini mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa tertentu.
Namun, transaksi aset kripto tidak termasuk dalam aturan baru ini. Menurut Yon Arsal, Asisten Menteri Bidang Kepatuhan Pajak, aset kripto tetap mengacu pada PMK lama, yaitu PMK Nomor 68/PMK.03/2022, yang telah diberlakukan sejak 2022.
“Aset kripto masuk dalam kategori barang yang memiliki PMK sendiri, sehingga tetap mengikuti aturan yang ada sebelumnya,” jelas Yon dalam Media Briefing pada Kamis (2/1/2024).
Aturan untuk Barang Tertentu
Yon juga menegaskan bahwa barang-barang seperti aset kripto, barang pertanian, dan barang bekas yang memiliki dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan di PMK masing-masing. Dengan demikian, transaksi aset kripto tidak terpengaruh oleh PMK 131 Tahun 2024.
Dalam PMK terbaru ini, DPP untuk barang dan jasa tidak mewah dihitung berdasarkan skema 11/12 dari harga jual. Hal ini membuat besaran PPN yang dibayarkan masyarakat tetap setara dengan PPN 11%, meskipun tarif resmi dinaikkan menjadi 12%.
Kesimpulan
Untuk transaksi aset kripto, besaran PPN tetap mengacu pada aturan PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Dengan kata lain, tidak ada perubahan atau kenaikan tarif untuk sektor ini seiring berlakunya PMK 131 Tahun 2024.