Binance Live – We live everyday, dont forget follow us Click Here

SEC Ajukan Banding Kasus Ripple, XRP Masih Jadi Sorotan

SEC Ajukan Banding Kasus Ripple, XRP Masih Jadi Sorotan

Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) kembali mengajukan banding terkait kasus Ripple. Dalam laporannya pada Rabu (15/1/2025), SEC menyatakan bahwa putusan Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York keliru dalam menentukan bahwa penjualan XRP kepada investor ritel tidak melanggar undang-undang sekuritas.

SEC Minta Pengadilan Banding Membatalkan Putusan

SEC meminta Pengadilan Banding AS untuk Second Circuit membatalkan keputusan sebelumnya. Dalam argumennya, SEC menekankan bahwa investor institusional membeli XRP dengan ekspektasi keuntungan dari upaya Ripple. Namun, Pengadilan Distrik menemukan bahwa investor ritel tidak memiliki ekspektasi serupa karena transaksi mereka dilakukan melalui platform perdagangan kripto, tanpa mengetahui siapa penjual sebenarnya—entah Ripple, afiliasinya, atau pihak lain.

“Pengadilan Distrik salah memahami ekspektasi investor ritel. Hal ini menciptakan preseden yang tidak sesuai dengan undang-undang sekuritas selama beberapa dekade,” jelas SEC.

Kilas Balik Kasus Ripple

  • Dimulai pada 2020: SEC menuduh Ripple mengumpulkan USD 1,3 miliar (sekitar Rp 21,2 triliun) melalui penjualan XRP yang dianggap sebagai sekuritas tidak terdaftar.
  • Juli 2023: Hakim Analisa Torres memutuskan bahwa penjualan XRP kepada investor ritel tidak melanggar undang-undang sekuritas, tetapi transaksi dengan investor institusional melanggar aturan tersebut.
  • Agustus 2024: Ripple diperintahkan membayar denda sebesar USD 125 juta (sekitar Rp 2 triliun).
  • Oktober 2024: SEC mengajukan banding dengan alasan bahwa putusan Distrik bertentangan dengan preseden hukum yang berlaku.

Respons dari Ripple

Stuart Alderoty, Kepala Petugas Hukum Ripple, menyebut gugatan terbaru SEC sebagai “hanya sekadar kebisingan” dan memastikan bahwa Ripple akan memberikan tanggapan resmi terhadap langkah tersebut.

Implikasi bagi Industri Kripto

Kasus Ripple ini menjadi acuan penting untuk menentukan bagaimana regulator melihat aset kripto di masa depan. Jika SEC berhasil dalam bandingnya, hal ini dapat membuka pintu bagi pengawasan lebih ketat terhadap aset digital lainnya, termasuk klaim bahwa mereka merupakan sekuritas yang harus mematuhi undang-undang terkait.

Sementara itu, pasar kripto global terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap regulasi dan adopsi aset digital di seluruh dunia.

Ikuti Cryptoiz Telegram group | Telegram Channel | Twitter/X

Penafian : Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisa sebelum membeli dan menjual Crypto. cryptoizresearch.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Related News